Kamar Rawat Inap BPJS Penuh? Ketahui Aturan Naik Kelas
Kamar rawat inap BPJS Kesehatan penuh bukan berarti peserta harus langsung membayar biaya tambahan. BPJS Kesehatan telah mengatur mekanisme pelayanan agar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap mendapatkan hak perawatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila kamar rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi selama paling lama tiga hari tanpa membebankan selisih biaya kepada peserta. Setelah kamar sesuai hak tersedia, pasien akan dipindahkan kembali. Jika kamar masih belum tersedia, rumah sakit dapat merujuk pasien ke fasilitas kesehatan lain yang setara atau tetap merawat pasien tanpa membebankan selisih biaya kepada peserta.
Jika kamar sesuai hak peserta dan kamar satu tingkat di atasnya sama-sama penuh, rumah sakit juga dapat menempatkan pasien di kelas satu tingkat lebih rendah paling lama tiga hari sebelum dipindahkan kembali ke kelas yang menjadi haknya.
Sebaliknya, apabila peserta secara sukarela meminta naik kelas perawatan, maka peserta non-PBI diperbolehkan melakukannya dengan membayar selisih biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #Infografik #BPJSKesehatan #BPJS #Kesehatan #KomdigiNewsroom
Sumber FB : IndonesiaBaik.Id


