TOK!, Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus

TOK!, Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus

TOK!, Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus

MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Harus Tetap Dapat Digunakan Hingga Habis

Ada kabar baru nih, SohIB!

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terkait ketentuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Melalui pertimbangan hukum Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.

Menurut MK, pengaturan tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata didasarkan pada logika komersial penyelenggara, tetapi juga harus memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat yang telah dibayar. 

MK juga menyatakan bahwa perlindungan terhadap pengguna jasa telekomunikasi tidak harus diwujudkan dalam satu model layanan yang seragam. Penyelenggara dapat menyediakan berbagai pilihan layanan yang fleksibel, seperti paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover (non-rollover), maupun inovasi layanan lainnya yang memungkinkan pengguna memilih layanan sesuai kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional serta tidak merugikan pengguna.

Selain itu, bagi pengguna prabayar maupun pascabayar yang masih memiliki sisa kuota, perlindungan antara lain dapat diberikan melalui akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lainnya.

Lalu, apa saja poin penting dari Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025? Simak selengkapnya pada infografis berikut! 

Untuk mengetahui poin-poin penting Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 secara lebih lengkap, SohIB dapat membacanya melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi di bawah ini: 

MK: Layanan Telekomunikasi Wajib Menjamin Sisa Kuota Tetap Aktif dan Dapat Digunakan

#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografik #Internet #KuotaInternet #Telekomunikasi #Operator #KomdigiNewsroom

Sumber FB : IndonesiaBaik.Id

Info Setelahnya Info Sebelumnya

Informasi Pilihan