Mau Registrasi SIM Card Baru? Cek Langkahnya di Operator Seluler!
Mulai 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM di Indonesia menggunakan verifikasi biometrik resmi diterapkan. Kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan identitas digital masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan data pribadi dalam layanan telekomunikasi.
Melalui sistem ini, pelanggan melakukan verifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan foto wajah (selfie) yang akan dicocokkan dengan data kependudukan. Setelah proses validasi berhasil, kartu SIM dapat langsung diaktifkan.
Setiap operator seluler telah menyediakan mekanisme registrasi yang mudah diakses. Pelanggan Telkomsel dapat melakukan registrasi melalui laman tsel.id/registrasi, sementara pelanggan Indosat dapat mengakses registrasi.ioh.co.id. Adapun pelanggan XL, AXIS, dan Smartfren dapat melakukan registrasi melalui registrasi.xl.co.id. Seluruh proses dilakukan dengan tahapan yang hampir serupa, mulai dari verifikasi nomor menggunakan OTP, pengisian NIK, hingga unggah foto selfie untuk proses biometrik.
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #Infografik #SIMCard #KartuSIM #Biometrik #DataPribadi #KomdigiNewsroom
Sumber FB : IndonesiaBaik.Id




