Catat! Tarif Layanan Kewarganegaraan yang Berlaku di Indonesia
Berencana Mengurus Kewarganegaraan? Kenali Tarif Resmi Layanannya
Pemerintah telah menetapkan tarif baru untuk sejumlah layanan kewarganegaraan di Indonesia. Penyesuaian ini mencakup berbagai layanan, mulai dari pewarganegaraan (naturalisasi), permohonan kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda, hingga penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan.
Berdasarkan ketentuan terbaru, tarif naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) menjadi yang tertinggi, yaitu Rp75 juta. Sementara itu, pewarganegaraan karena perkawinan dikenakan biaya Rp25 juta.
Adapun layanan lain, seperti permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia, permohonan tetap menjadi WNI, dan salinan keputusan kewarganegaraan, dikenakan tarif Rp1 juta.
Untuk layanan terkait anak kawin campur, anak yang lahir di negara ius soli, maupun anak berkewarganegaraan ganda, tarif yang berlaku berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta. Sementara surat keterangan status kewarganegaraan dikenakan tarif Rp500 ribu, menjadi layanan dengan biaya paling rendah.
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografik #Kewarganegaraan #PindahKewarganegraan #LayananPublik #KomdigiNewsroom
Sumber FB : IndonesiaBaik.Id




