Cara Registrasi SIM Card Anak dengan Verifikasi Biometrik
Melindungi identitas anak di ruang digital kini dimulai sejak proses registrasi kartu SIM. Sesuai Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026, registrasi SIM bagi anak di bawah usia 17 tahun menggunakan mekanisme biometrik yang berbeda dari orang dewasa.
Saat registrasi, anak menggunakan NIK anak, disertai NIK orang tua, serta verifikasi biometrik melalui foto wajah orang tua atau kepala keluarga. Jika orang tua telah meninggal dunia, proses verifikasi dilakukan menggunakan NIK dan biometrik wali.
Mekanisme ini diterapkan karena anak di bawah 17 tahun belum memiliki data biometrik wajah di Dukcapil. Selain menjaga keamanan identitas, kebijakan ini juga mencegah penyalahgunaan data serta memastikan adanya pendampingan orang tua dalam penggunaan layanan telekomunikasi.
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #Infografik #SIMCard #KartuSIM #Biometrik #DataPribadi #KomdigiNewsroom
Sumber FB : IndonesiaBaik.Id


