UMKM Wajib Tahu! Aturan Baru PPh 0,5% per 2026
Masih banyak pelaku usaha yang mengira tarif PPh UMKM 0,5% sudah tidak berlaku setelah tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan ditetapkan sebesar 22 persen. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Ketentuan terbaru menunjukkan bahwa tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku. Yang berubah bukan tarifnya, melainkan masa pemanfaatan fasilitas tersebut bagi jenis wajib pajak tertentu.
Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas tarif PPh UMKM 0,5 persen masih dapat digunakan oleh Orang Pribadi dan PT Perorangan tanpa batas waktu selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Sementara itu, koperasi masih dapat memanfaatkan tarif tersebut selama 4 tahun sejak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, badan usaha seperti PT biasa, CV, Firma, serta BUMDes/BUMDesma tidak lagi memperoleh fasilitas tarif PPh UMKM 0,5 persen untuk badan baru. Namun, wajib pajak yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas tersebut tetap dapat melanjutkan sisa masa penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku.
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografik #Pajak #UMKM #PajakUMKM #PPH #KomdigiNewsroom
Sumber FB : IndonesiaBaik.Id

