Sudah Umur 17 tahun, tapi KTP-el belum Punya? Hadti-Hati Jadi Kendala!


Sudah 17 tahun, tapi belum rekam KTP-el? 👀🪪

Jangan ditunda, ya Warga Tarakan!

Kalau sudah berusia 17 tahun atau 16 tahun lebih 1 hari, kamu sudah bisa melakukan perekaman KTP-el.

Kenapa harus segera direkam? Karena data KTP-el dibutuhkan untuk berbagai urusan administrasi kependudukan, termasuk saat melakukan perubahan data pada KK.

📌 Syaratnya mudah:

✅ Sudah berusia 17 tahun atau 16 tahun lebih 1 hari

✅ Membawa Kartu Keluarga (KK)

Yuk, segera lakukan perekaman KTP-el. Jangan tunggu sampai butuh baru mengurus! 😉

Layanan Dukcapil Kota Tarakan 100% GRATIS.

#dukcapiltarakan #dukcapilprima #tarakanhibot

Sumber Facebook : Disdukcapil Tarakan

Info Setelahnya Info Sebelumnya