Sudah Umur 17 tahun, tapi KTP-el belum Punya? Hadti-Hati Jadi Kendala!
Sudah 17 tahun, tapi belum rekam KTP-el? 👀🪪
Jangan ditunda, ya Warga Tarakan!
Kalau sudah berusia 17 tahun atau 16 tahun lebih 1 hari, kamu sudah bisa melakukan perekaman KTP-el.
Kenapa harus segera direkam? Karena data KTP-el dibutuhkan untuk berbagai urusan administrasi kependudukan, termasuk saat melakukan perubahan data pada KK.
📌 Syaratnya mudah:
✅ Sudah berusia 17 tahun atau 16 tahun lebih 1 hari
✅ Membawa Kartu Keluarga (KK)
Yuk, segera lakukan perekaman KTP-el. Jangan tunggu sampai butuh baru mengurus! 😉
Layanan Dukcapil Kota Tarakan 100% GRATIS.
#dukcapiltarakan #dukcapilprima #tarakanhibot
Sumber Facebook : Disdukcapil Tarakan


