Nggak Harus Berkeluarga untuk Punya KK Sendiri
Nggak harus sudah berkeluarga untuk punya KK sendiri 🙌
Halo Warga Tarakan 👋
Buat kamu yang tinggal sendiri atau ingin memiliki KK sendiri, ternyata bisa lho! Tentunya sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.
Untuk memiliki KK sendiri, pastikan kamu:
✅ Berusia 17 tahun ke atas atau sudah/pernah menikah
✅ Sudah memiliki KTP-el
✅ Membawa KK lama
✅ Mengisi Formulir F-1.02
Jadi, KK bukan hanya untuk keluarga yang sudah berumah tangga. Kamu yang sudah memenuhi ketentuan juga bisa memiliki KK sendiri untuk kebutuhan administrasi kependudukan. ✨
Yuk, pastikan dokumen kependudukanmu lengkap dan datanya selalu akurat dan terbaru.
Urus Adminduk? Gampang!
Dan yang pasti, 100% GRATIS! 💯
#dukcapiltarakan #dukcapilprima #tarakanhibot
Sumber Facebook : Disdukcapil Tarakan



