10 Dokumen Kependudukan Kini Bisa Diurus Online
Mengurus dokumen administrasi kependudukan kini semakin praktis. Masyarakat dapat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mengakses sejumlah layanan administrasi kependudukan melalui ponsel.
Dengan layanan tersebut, masyarakat tidak selalu perlu datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengurus sejumlah dokumen.
Berikut daftar layanan yang tersedia:
1. Cetak Kartu Keluarga (KK)
2. Cetak biodata WNI
3. Perubahan golongan darah WNI
4. Perubahan data pendidikan
5. Surat keterangan pindah
6. Pisah atau pecah KK (individu)
7. Kelahiran WNI untuk anak yang belum memiliki NIK
8. Kelahiran WNI dengan biodata yang telah memiliki NIK
9. Dokumen kematian
10. Pengajuan penduduk nonpermanen
Bagi pengguna baru, aplikasi IKD perlu diaktivasi dengan bantuan petugas Dukcapil sebelum dapat digunakan untuk mengakses layanan yang tersedia.
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #Infografik #Dokumen #Kependudukan #LayananPublik #KomdigiNewsroom
Sumber Facebook : IndonesiaBaik.Id

