Mau Cairkan JHT? Simak Dulu Aturan Pajaknya

Mau Cairkan JHT? Simak Dulu Aturan Pajaknya

Mau Cairkan JHT? Simak Dulu Aturan Pajaknya

Mau Cairkan JHT? Simak Dulu Aturan Pajaknya

Mau Cairkan JHT? Simak Dulu Aturan Pajaknya

Mau Cairkan JHT? Simak Dulu Aturan Pajaknya

Sebelum mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, penting untuk mengetahui aturan pajak yang berlaku. Besaran pajak ditentukan berdasarkan waktu pencairan dan jumlah saldo JHT.

Peserta yang mencairkan JHT saat memasuki masa pensiun hingga dua tahun akan memperoleh PPh Final 0% untuk saldo hingga Rp50 juta. 

Jika saldo melebihi Rp50 juta, maka kelebihannya dikenakan PPh Final 5%. Misalnya, saldo JHT Rp130 juta dikenakan pajak 0% untuk Rp50 juta pertama dan 5% untuk sisa Rp80 juta, sehingga total pajak yang dipotong sebesar Rp4 juta.

Apabila peserta pernah mencairkan sebagian JHT saat masih aktif bekerja, pencairan tersebut dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh. Sementara itu, jika JHT baru dicairkan lebih dari dua tahun setelah pensiun, maka pajaknya mengikuti tarif progresif Pasal 17 UU PPh.

Kabar baiknya, peserta dengan saldo JHT hingga Rp50 juta yang dicairkan saat memasuki masa pensiun tidak dikenakan pajak. Oleh karena itu, pahami ketentuan perpajakan JHT agar proses pencairan berjalan lancar dan manfaat yang diterima sesuai ketentuan.

#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #Infografik #JHT #JaminanHariTua #BPJSKetenagakerjaan #Pajak #KomdigiNewsroom

Sumber FB : IndonesiaBaik.Id

Info Sebelumnya