Mau Produkmu Berlabel Halal? Jangan Asal Yaa!
Hayo ngaku, siapa yang masih ada yang mengira label halal bisa diambil bebas dari internet lalu ditempel begitu saja pada kemasan produk?
Jangan salah paham yaa!
Label Halal Indonesia bukan sekadar elemen visual atau desain tambahan, melainkan tanda resmi yang hanya boleh digunakan jika sebuah produk telah memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Artinya, penggunaan label halal harus melalui proses yang jelas dan resmi, sehingga tidak bisa digunakan sembarangan.
Secara tampilan, label halal Indonesia terdiri dari logo halal yang disertai dengan nomor sertifikasi halal dalam satu kesatuan. Keberadaan label ini berfungsi sebagai penanda bahwa produk tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan memenuhi sertifikasi halal. Tidak hanya itu, nomor sertifikasi yang tertera juga memiliki fungsi penting, karena dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengecek status kehalalan suatu produk, sehingga memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi konsumen.
Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan label halal, saat ini prosesnya sudah semakin mudah dan dapat dilakukan secara digital. Pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan melalui sistem SIHALAL yang dapat diakses di ptsp.halal.go.id. Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi produknya dengan lebih praktis dan transparan. Setelah sertifikat halal diterbitkan, pelaku usaha kemudian dapat mengunduh label halal resmi yang sudah dilengkapi dengan QR Code, sehingga label tersebut dapat langsung dicantumkan pada kemasan produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, pastikan produk yang beredar sudah benar-benar tersertifikasi sebelum mencantumkan label halal, agar kepercayaan konsumen tetap terjaga dan informasi yang disampaikan juga akurat.
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografik #Halal #SertifikasiHalal #Pangan #KomdigiNewsroom
Sumber FB : IndonesiaBaik.Id
